Kitabkitab ini ditulis oleh bangsa Arya yang bermukim di bagian timur india Utara yaitu lembah sungai Gangga dalam bentuk prosa. Kitab ini memuat himpunan doa-doa serta penjelasan upacara korban dan kewajiban keagamaan. Hal ini disebabkan karena zaman ini adalah suatu zaman yang memusatkan keaktifan rohaninya kepada korban. Didalam kitab ini, Kiai Aniq berusaha untuk menerjemahkan dan menjelaskan bait-bait alfiyyah secara gamblang, dan melengkapinya dengan catatan-catatan ta'liqat yang bersumber dari kitab-kitab babon Kajian Ilmu Nahwu, seperti: - Syarah Ibnu 'Aqil karya Syekh Baha'uddin Abdullah Ibnu 'Aqil, BukuKitab Tauhid Penjelasan lengkap tentang Tawhid Bersumber dan di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan. Beli Buku Kitab Tauhid Penjelasan lengkap tentang Tawhid Bersumber dan di Veroit galeri. ï»żDemikiankata (mantra) di saat Paramashiwa berubah wujud, dalam yoganya Bhatara Mahadewa yang diutus oleh Sang Hyang Purusangkara. Hambalah yang akan menjaga segala bentuk pelaksanaan dari Gama Tiga-. 2a. nahan ta lwir nihen, igama, ugama, agama. PangĂ©stunia, ikang igama kagelaraning kasukman, ikang agama pakretining jagat mandhala. bersumberdari lingkungan sosial dan alam. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti iii Sebagai edisi pertama, buku ini sangat terbuka dan perlu terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Untuk itu, kami mengundang para pembaca memberikan kritik, saran dan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan pada edisi berikutnya. kitab- kitab yang lain yang juga menjadi sumber hukum hindu dapat dilihat dari berbagai kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada veda di antaranya; a kitab sarasamuscaya, b kitab suara jambu, c kitab siwasesana, d kitab purwadigama, e kitab purwagama, f kitab dewagama kerthopati, g kitab kutara manuwa, h kitab adigama, i kitab qJ5mYpV. OM SWASTYASTUDoa Sebelum Belajar Om Saraswati Namastubhyam Warade Kama Rupini Widyarambham Karaaksami Siddhir Bahvantu Me Sadha Om gururbrahma gururvishnu Gururdevo maheswarah Guru saksatparabrahma Tasmai sri gurave namah Om Santih Santih Santih OmBukti-bukti monumental peninggalan Prasejarah dan Sejarah Perkembangan Agama Hindu di IndonesiaApa saja sih bukti peninggalanprasejarah di Indonesia??? “Zaman Prasejarah tidak meninggalkan bukti-bukti berupa tulisan. Zaman prasejarah hanya meninggalkan benda-benda atau alat-alat hasil kebudayaan manusia. Peninggalan seperti itu disebut dengan artefak. Artefak dari zaman prasejarah terbuat dari batu jaman batu atau teknologi jaman batu tanah liat dan perunggu”Berikut adalah bukti-bukti peninggalan Prasejarah di Indonesia M A K A NMata Panah Alat Serpih Kapak Genggam Alat dari Tanah liat NekaraMata panah adalah merupakan Alat serpih adalah merupakan Kapak genggam juga disebut dengan Alat dari tanah liat adalah Nekara adalah semacambenda prasejarah berupa alat batu pecahan sisa dari nama kapak perimbas. Alat ini berupa peralatan jaman pra sejarah yangberburu yang sangat penting. Selain pembuatan kapak genggam batu yang dibentuk menjadi semacam dibuat dari tanah liat. Benda- berumbung dari perunggu yanguntuk berburu, mata panah yang dibentuk menjadi tajam. kapak. Daerah atau tempat benda tersebut antara lain;digunakan untuk menangkap ikan, Ditemukan daerah Punung, ditemukannya benda prasejarah ini Gerabah, alat ini dibuat secara berpinggang di bagianmata panah dibuat bergerigi. Selain Sangiran, dan Ngandong adalah di wilayah Indonesia, antara lain sederhana, tapi pada masaterbuat dari batu, mata panah juga lembah Sungai Bengawan di; Lahat Sumatera Selatan, Kalianda perundagian alat tersebut dibuat tengahnya dan sisi atasnyaterbuat dari tulang. Daerah Solo; Gombong Jawa Tengah; Lampung, Awangbangkal Kalimantan dengan teknik yang lebih majuditemukan benda prasejarah adalah lahat; Cabbenge; dan Selatan, Cabbenge Sulawesi Selatan tertutup. Adapun tempatdi; Gua Lawa, Gua Gede, Gua Mengeruda Flores Nusa dan Trunyan Jatim, Gua Cakondo, Gua Tenggara Timur ditemukannya NekaraTomatoa kacicang, Gua Saripasulsel. perunggu di negara kita antara lain seperti di; Sumatera, Jawa, Bali, Pulau Sangean dekat Sumbawa, Roti, Leti, Selayar dan Kepulauan Beliung Persegi Kapak Lonjong Bangunan megalithicSumateralith nama lainnya adalah Beliung persegi adalah merupakan alat Kapak Lonjong adalah merupakan alat Bangunan megalithic adalahKapak genggam Sumatera. Teknik alat-alat penemuan jaman prasejarah penemuan jaman prasejarah yangatau cara pembuatannya adalah dengan permukaan memanjang dan berbentuk lonjong. Seluruh permukaan bangunanbangunan yang terbuat darilebih halus dari kapak perimbas. berbentuk persegi empat. Seluruh alat tersebut telah digosok halus. SisiBagian tajam sudah ada pada di permukaan alat tersebut telah digosok pangkal agak runcing dan diikat pada batu besar didirikan untuk keperluankedua sisi. Cara menggunakannya halus. Sisi pangkal diikat pada tangkai, tangkai. Sisi depan lebih melebar danmasih digenggam. Daerah tempat sisi depan diasah sampai tajam. diasah sampai tajam. Alat ini dapat kepercayaan. Bentuk bangunan iniditemukannya benda prasejarah ini Beliung persegi berukuran besar digunakan untuk memotong kayu danadalah bertempat di daerah berfungsi sebagai cangkul. Daerah berburu. Daerah ditemukan benda ini biasanya tidak terlalu halus, hanyaLhokseumawe Aceh dan Binjai tempat ditemukan benda prasejarah ini adalah di wilayah Negara KesatuanSumut adalah di beberapa daerah Indonesia, Republik Indonesia NKRI seperti di; diratakan secara sederhana untuk seperti; Sumatera, Jawa, Bali, Lombok Sulawesi, Flores, Tanimbar, Maluku dan dan Sulawesi Papua dapat dipergunakan seperlunya. Adapun hasil-hasil terpenting dari kebudayaan megalithic antara lain Menhir, Dolmen, Sacophagus kranda, Batu kubur, dan Punden berundak- undakPeninggalan Sejarah Agama Hindu di Indonesia Papua 2 4 6 8 1 Jawa Barat Jawa NTB Sulawesi TimurKutai 3 5 7 Jawa Bali NTT Tengah1. Kutai “Kutai terletak di Pulau Kalimantan bagian Timur. Pada abad ke empat 4 Masehi berkembanglah disana sebuah kerajaan yang bernama Kutai, dipimpin oleh Aswawarman yang disebut sebut sebagai putra dari Kundungga. Di Kutai diketemukan 7 buah Prasasti yang berbentuk Yupa. Yupa adalah tiang batu/tugu peringatan untuk melaksanakan upacara kurban. Yupa sebagai prasasti bertuliskan huruf Pallawa, berbahasa sanskerta dan tersusun dalam bentuk syair. Salah satu diantara batu bertulis tersebut ada yang menuliskan “Sang Maha Raja Kundungga yang amat mulia, mempunyai putra yang masyur, Sang Açwawarman namanya, seperti Ançuman Deva Matahari, menumbuhkan keluarga yang sangat mulia”. Berdasarkan penemuan peninggalan sejarah berupa batu bertulis Yupa dapat diketahui bahwa Agama Hindu telah berkembang dengan subur di Kutai. Hindu sebagai agama telah diterima oleh masyarakat Kutai dan pada abad ke empat 4 Masehi. Adapun pengaruh agama Hindu yang diterima oleh masyarakat Kutai adalah Hindu ajaran çiwa.”2. Jawa Barat “Jawa Barat merupakan bagian dari pulau jawa. Pada zaman raja-raja di nusantara ini, Jawa Barat merupakan salahKerajaan Tarumanegara satu daerah pusat berkembangnya Agama Hindu. Disekitar tahun 400-500 Masehi Jawa Barat diperintah oleh seorang raja yang bernama “Purnawarman” dengan kerajaannya bernama Taruma Negara. Kerajaan Taruma Negara meninggalkan banyak prasasti, diantaranya adalah prasasti; Ciaruteun, Kebon Kopi, Tugu, dan prasasti Canggal. Prasasti-prasasti itu kebanyakan ditulis dengan mempergunakan hurup Pallawa dan berbahasa sanskerta yang digubah dalam bentuk syair. Penemuan sebuah prasasti yang mengungkapkan tentang kehidupan manusia memiliki nilai tersendiri dalam membicarakan perkembangan agama Hindu di nusantara ini. Dalam prasasti Ciaruteun terdapat lukisan dua telapak kaki Sang Purnawarman yang disamakan dengan tapak kaki Deva Wisnu. Ini memberikan petunjuk kepada kita bahwa raja Purnawarman penganut ajaran Hindu. Deva Wisnu dalam konsep Ketuhanan ajaran Hindu merupakan manifestasi dari Sang Hyang Widhi sebagai Deva kemakmuran.”3. Jawa TengahPeninggalan Kerajaan Kalingga “Suburnya peradaban agama Hindu di Jawa Tengah dapat kita ketahui dari diketemukannya prasasti Tukmas. Prasasti ini ditulis dengan huruf Pallawa, berbahasa sanskerta dengan tipe tulisan berasal dari tahun 650 Masehi. Prasasti Tukmas memuat gambar-gambar atribut; Deva Tri Murti, seperti; Triçula lambang Deva Çiwa, Kendi lambang Deva Brahma, dan Cakra lambang Deva Wisnu. Prasasti ini juga menjelaskan tentang adanya sumber mata air yang jernih dan bersih yang dapat disamakan dengan sungai Gangga. Di Jawa Tengah dinyatakan berdiri Kerajaan Kaling yang pada tahun 674 Masehi diperintah oleh Seorang Ratu bernama “Ratu Sima” yang memiliki sistem pemerintahan sangat jujur”.Seperti apakah kisah kejujuran Ratu Sima saat memimpin kerajaanKalingga?? Dilarang Dikatakan Raja Sima secara sengaja menaruhmemegang kantong berisi emas di tengah jalan, dan tidak seorangpun berani menyentuhnya. Dalam kurun kantong waktu kurang lebih 3 tahun secara kebetulan emas kantong tersebut disentuh oleh kaki putranya. Hukuman mati dijatuhkan kepada putranya itu, namun setelah abdinya mengajukan permohonan hukuman potong kaki mengingat yang salah adalah kaki putranya, hukuman potong kaki untuk putranya pun dilaksanakanPeninggalan Berupa CandiCandi PerambananWhat do you think???? Candi Prambanan dibangun pada sekitar tahun 850 Masehi oleh salah seorang dari kedua orang ini, yakni Rakai Pikatan, raja kedua wangsa Mataram I atau Balitung Maha Sambu, semasa wangsa Sanjaya. Tidak lama setelah dibangun, candi ini ditinggalkan dan mulai rusak. Candi Prambanan adalah candi Hindu terbesar di Asia Tenggara, tinggi bangunan utamanya adalah setinggi 47 m. Kompleks candi ini terdiri dari 8 kuil atau candi utama yang kokoh dan lebih daripada 250 candi kecil. Tiga candi utama disebut Trisakti dan dipersembahkan kepada sang hyang Trimurti Batara Siwa sang Penghancur, Batara Wisnu sang Pemelihara dan Batara Brahma sang Arjuna “Candi Arjuna adalah sebuah kompleks candi Hindu peninggalan dari abad ke-7-8 yang terletak di Dataran Tinggi Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Indonesia. Dibangun pada tahun 809, Candi Arjuna merupakan salah satu dari delapan kompleks candi yang ada di Dieng. Ketujuh candi lainnya adalah Semar, Gatotkaca, PuntaDeva, Srikandi, Sembadra, Bima dan Dwarawati. Di kompleks candi ini terdapat 19 candi namun hanya 8 yang masih berdiri. Bangunan- bangunan candi ini saat ini dalam kondisi yang memprihatinkan. Batu-batu candi ada yang telah rontok, sementara di beberapa bagian bangunan ini terlihat retakan yang memanjang selebar 5 cm.”Candi Srikandi Candi Badut Candi Srikandi terletak di utara Candi Badut terletak di kawasan Tidar, kota Malang. Candi ini diperkirakan berusia lebih dari 1400Candi Arjuna. Batur candi setinggi tahun dan diyakini adalah peninggalan Prabu Gajayana, penguasa kerajaan Kanjuruhan sebagaimana yangsekitar 50 cm dengan denah dasar termaktub dalam prasasti Dinoyo pada tahun 760 Masehi silam. Kata Badut di sini berasal dari bahasa sansekerta “Bha-dyut” yang berarti sorot Bintang Canopus atau Sorot Agastya. Candi ini ditemukan berbentuk kubus. Di sisi timur pada tahun 1921 dimana bentuknya pada saat itu hanya berupa gundukan bukit batu, reruntuhan dan terdapat tangga dengan bilik tanah. Orang pertama yang memberitakan keberadaan Candi Badut adalah Maureen Brecher, seorang kontrolir bangsa Belanda yang bekerja di Malang. Jawa Timur Keberadaan kerajaan Kanjuruan dapat kita pergunakan sebagai salah satu landasan untuk mengetahui peradaban agama Hindu di Jawa Timur. Prasasti Dinaya merupakan bukti peninggalan sejarah kerajaan Kanjuruan. Prasasti ini banyak membicarakan tentang perkembangan agama Hindu di Jawa Timur. Prasasti Dinoyo ditulis mempergunakan hurup kawi Jawa Kuno dengan bahasa sanskerta menuliskan angka tahun 760 Masehi. Dikisahkan bahwa dalam abad ke 8 kerajaan yang berpusat di Kanjuruan bernama Deva Simha. Beliau memiliki putra yang bernama Limwa, setelah menggantikan ayahnya sebagai raja bernama Gajayana. Raja Gajayana mendirikan sebuah tempat pemujaan untuk memuliakan Maha Rsi Agastya. Selanjutnya perkembangan Agama Hindu di Jawa Timur dapat kita ketahui dari berdirinya Dinasti Isyanawangça yang berkuasa tahun 929-947 Masehi. Dinasti ini diperintah oleh Mpu Sendok, yang mempergunakan gelar “Isyana Tunggawijaya”. Isyana Tunggawijaya berarti raja yang memuliakan pemujaan kehadapan Deva Çiwa. Setelah kekuasaan Isyana Tunggawijaya berakhir, berkuasalah raja Airlangga yang memerintah sampai tahun 1049 Masehi. Raja Airlangga dinobatkan sebagai pengganti raja Dharmawangça yang memerintah sampai tahun 1019 Masehi. Beliau bergelar “Çri Maharaja Rake Halu Çri Lokeçwara Dharmawangça Airlangga Anantawikramottungga Deva” yang dinobatkan oleh Pendeta Çiwa dan Budha. Raja Airlangga setelah mengundurkan diri dari tahtanya, beliau wafat tahun 1049 Masehi dan dimakamkan di candi belahan. Airlangga diwujudkan sebagai Deva Wisnu dengan arca wisnu duduk di atas garudaPeninggalan Berupa Karya Sastra “Banyak karya sastra bernafaskan ajaran Agama Hindu diterbitkan pada zaman Dharmawangça, diantaranya kitab Purwadigama yang bersumber pada kitab Menawa Dharmasastra. Sedangkan kitab Negara Kertagama, Arjuna Wiwaha, Sutasoma dan yang lainnya muncul pada zaman Majapahit. Pada zaman ini juga dibangun berbagai macam candi seperti candi Penataran di Blitar. Berdasarkan petunjuk peninggalan sejarah seperti tersebut di atas dapat dinyatakan bahwa peradaban Agama Hindu di Jawa Timur sangat pesat”5. Bali “Keberadaan agama Hindu di Bali merupakan kelanjutan dari agama Hindu yang berkembang di Jawa. Pertama kalinya disebut-sebut dikembangkan oleh Maha Rsi Markandheya bertempat di Besakih yang sekarang dikenal dengan nama Pura Besakih’. Agama Hindu yang datang ke Bali disertai oleh Agama Budha. Setelah di Bali kedua agama tersebut berakulturasi dengan harmonis dan damai. Kejadian ini sering disebut dengan sinkritisme Çiwa – Budha.”Upaya dan usaha pelestarian agama Hindu diBali setelah Maha Rsi Markhandeya dilanjutkan olehMpu Sang Kulputih. Beliau disebut-sebut sebagaipemongmong Pura Besakih. Banyak peran yangdilaksanakan dan diambil oleh beliau dalammeningkatkan peran dan kualitas Agama tata cara melakukan tapa, brata, yoga dansemadhi. 3 Mpu Sang Kulputih juga mengajarkanmasyarakat untuk melaksanakan hari-hari suci,seperti; Galungan, Kuningan, Sugian, Pagerwesi,Tumpek, dan yang lainnya. Disamping itu jugamengajarkan tentang tatacara membuat arca linggadari kayu, logam atau uang kepeng sebagaiperwujudan dari Ida Sang Hyang Widhi Waçabeserta manifestasinya6. Nusa Tenggara Barat “Perkembangan agama Hindu di NTB Lombok dapat kita ketahui dari perjalanan suci “dharmayatra” Dhang Hyang Nirartha. Beliau dikenal dengan sebutan Pangeran Sangupati. Banyak peninggalan tempat suci dan sastra Hindu yang dapat kitapergunakan sebagai reprensi bahwa Hindu pada jaman itu telah berkembang sampai di Nusa Tenggara Barat. Keberadaan agama Hindu di NTB juga tidak terlepas dari peran serta kekuasaan raja-raja Karangasem pada masa itu.”6. Nusa TenggaraTimur “Masyarakat Nusa Tenggara Timur “Sumbawa” sampai saat ini masih mengenal sebutan Tuan Semeru. Nama Tuan Semeru adalah sebutan dari Dhang Hyang Nirartha. Hal ini memberikan indikasi bahwa beliau pernah menyebarkan ajaran Hindu ke daerah ini. Sekarang keberadaan agama Hindu di daerah ini kembangkan kembali oleh para transmigrasi asal Bali..”8. Sulawesi Perkembangan Agama Hindu di Sulawesi diprediksi sudah ada sejak abad ke 3 Masehi. Hal ini ditandai dengan penemuan patung Budha yang terdapat di daerah Goa yang diperkirakan pembuatan sejaman dengan patung-patung Budha yang ada di India Tidak banyak yang bisa kita kemukakan dengan penemuan ini. Selanjutnya dapat dinyatakan bahwa perkembangan Agama Hindu tumbuh subur di wilayah ini sebagai akibat dari adanya masyarakat transmigrasi yang berasal dari Bali dan sekitarnya9. Papua Tidak jauh berbeda dengan daerah Sulawesi, bahwa perkembangan ke- Hindu an yang ada di Papua disebabkan oleh karena adanya masyarakat transmigrasi. Di samping itu, juga karena adanya penduduk yang mendapatkan tugas- tugas tertentu di daerah ini. Demikian peradaban Hindu di Indonesia, yang menurut penuturan sejarah Indonesia, di mulai dari Kalimantan, Jawa, Bali, Sumatera, dan daerah yang lainnya. Runtuhnya Kerajaan Majapahit yang beragama Hindu, peradaban agama Hindu dimulai kembali dari Bali yang telah menganut paham Hindu sejak Maha Rsi Markhandeya datang di Bali sampai sekarangKAHOOT KUISKahoot Kuis akan Ibu share di WhatsApp Grup dan Google Clasroom, 20 Menit setelah kalian membaca Penutup Pembelajaran “Om Dyauhsantir Antariksam Santih Prthivi Santir Apah Santir Osadhayah Santih Vanaspatayah Santir Visvedevah Santir Brahma Santih Sarvam Santih Santir Eva Santih Sama Santir Edhi Om Shanti, Shanti, Shanti Om”Thank youSampai bertemu pada pertemuan selanjutnya ! Jika ada yang ditanyakan hubungi saya di 082271052055Om Santih Santih Santih Om Home Lainnya Pendidikan Agama Hindu Dan Budi Pekerti 53 Terjemahan Peredaran zaman dunia ini sedapat-dapatnya harus kamu ikuti benar-benar, pergunakanlah ajaran Manu untuk memelihara dunia, melenyapkan penderitaan hendaknya diusahakan, kecintaan rakyat pasti kamu peroleh Kekawin Ramayana sargah 24 sloka 81 Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara tata negara. Hukum Hindu juga berarti perundang–undangan yang merupakan bagian terpenting dari kehidupan beragama dan bermasyarakat, ada kode etik yang harus dihayati dan diamalkan sehingga menjadi kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah dapat mempergunakan hukum ini untuk mengatur tata pemerintahan dan pengadilan, dan dapat juga mempergunakannya sebagai hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya. Kehadiran Hukum Hindu dimulai dari adanya sebuah perdebatan di antara para tokoh agama pada saat itu. Berbagai tulisan yang menyangkut Hukum Hindu menjadi dan merupakan perhatian khusus bagi para Maharshi terhadap pembinaan umat manusia. Adapun nama-nama para Maharsi sebagai penulis Hukum Hindu diantaranya; Gautama, Baudhayana, Shanka-likhita, Wisnu, Aphastamba, Harita, Wikana, Paitinasi, Usanama, Kasyapa, Brhraspati dan Manu. Dengan adanya upaya penulisan atas Hukum Hindu tampak jelas kepada kita bahwa referensi Hukum Hindu telah lama dimulai juga dengan berbagai perdebatan dan kritik masing-masing sehingga melahirkan beberapa aliran Hukum Hindu di antaranya 1. Aliran Yajnyawalkya oleh Yajnyawalkya. 2. Aliran Mithaksara oleh Wijnaneswara. 3. Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana. Sumber http 11-07-2012. Gambar Lontar susastra Hindu 54 Kelas XII SMA Semester 1 Dari ketiga aliran tersebut akhirnya keberadaan hukum Hindu dapat berkembang dengan pesat khususnya di wilayah India dan sekitarnya, dua aliran yang yang terakhir yang mendapat perhatian khusus dan dengan penyebarannya yang sangat luas yaitu aliran Yajnyawalkya dan aliran Wijnaneswara Puja, Gde. 198482 . Pelembagaan aliran Yajnyawalkya dan Wijnaneswara yang di atas sebagai sumber Hukum Hindu pada Dharmasastra adalah tidak diragukan lagi karena adanya ulasan-ulasan yang diketengahkan oleh penulis-penulis Dharmasastra sesudah Maha Rshi Manu yaitu Medhati 900 SM, Kullukabhata 120 SM, setidak-tidaknya telah membuat kemungkinan pertumbuhan sejarah Hukum Hindu dengan mengalami perubahan prinsip sesuai dengan perkembangan zaman saat itu dan wilayah penyebarannya seperti Burma, Muangthai sampai ke Indonesia. Penggaruh Hukum Hindu sampai ke Indonesia nampak jelas pada zaman Majapahit tetapi sudah dilakukan penyesuaian atau reformasi Hukum Hindu, yaitu dipakai sebagai sumber yang berisikan ajaran-ajaran pokok Hindu yang khususnya memuat dasar-dasar umum Hukum Hindu, yang kemudian dikembangkan menjadi sumber ajaran Dharma bagi masyarakat Hindu dimasa penyebaran Agama Hindu keseluruh pelosok negeri. Bersamaan dengan penyebaran Hindu, diturunkanlah undang-undang yang mengatur praja wilayah Nusantara dalam bentuk terjemahan-terjemahan kedalam bahasa Jawa Kuno. Adapun aliran yang mempengaruhi Hukum Hindu di Indonesia yang paling dominan adalah Mithaksara dan Dayabhaga. Hukum-hukum Tata Negara dan Tata Praja serta Hukum Pidana yang berlaku sebagian besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawadharmasastra, hal ini kemudian dikenal sebagai kebiasaan-kebiasaan atau hukum adat seperti yang berkembang di Indonesia, yang khususnya dapat dilihat pada hukum adat di Bali. Istilah-istilah wilayah hukum dalam rangka tata laksana administrasi hukum dapat dilihat pada desa praja. Desa praja adalah administrasi terkecil dan bersifat otonom dan inilah yang diterapkan pada zaman Majapahit terbukti dengan adanya sesanti, sesana dengan prasasti- prasasti yang dapat ditemukan diberbagai daerah di seluruh Nusantara. Lebih luas lagi wilayah yang mengaturnya dinamakan grama, dan daerah khusus ibu kota sebagai daerah istimewa tempat administrasi tata pemerintahan dikenal dengan nama pura, penggabungan atas pengaturan semua wilayah ini dinamakan dengan istilah negara atau rastra. Maka dari itu hampir seluruh tatanan kenegaraan yang dipergunakan sekarang ini bersumber pada Hukum Hindu. Pendidikan Agama Hindu Dan Budi Pekerti 55 Manusia dalam pergaulan dan menjalankan kehidupan ini mereka diatur oleh undang-undang yang dibuat oleh lembaga pembuat undang-undang. Lembaga pembuat undang-undang dibuat oleh manusia, oleh karena itu undang-undang adalah buatan manusia. Di samping itu ada pula undang-undang yang bersifat murni, yaitu undang-undang yang dibuat oleh Ida Sang Hyang Widhi Wasa Tuhan Yang Maha Esa, yang juga disebut Wahyu Tuhan. Wahyu inilah yang dihimpun dan dikodiikasi menjadi “Kitab Suci”. Sehingga Kitab Suci adalah semacam undang-undang yang pembuatnya adalah Tuhan Yang Maha Esa dan bukan dibuat oleh manusia apauruseya. Keharmonisan hidup ini sangat tergantung pada keberadaan hukum yang berlaku di lingkungan sekitar kita. Baik tidaknya pelaksanaan hukum tersebut juga sangat tergantung pada siapa yang menjadi pengambil keputusan dari pelaksananya. Hukum alam disebut dengan istilah Rta, dikuasai oleh “Rtavan” Tuhan Yang Maha KuasaIda Sang Hyang Paramakawi sebagai penciptanya. Demikian juga bentuk hukum yang lainnya, sangat tergantung dengan siapa pembuatnya, mengapa, dan dimana dibuatnya. Apakah hukum itu? Hukum ialah peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai kelompok agar tercipta suasana yang serasi, tertib dan aman. Hukum ini ada yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Hukum inilah yang merupakan undang-undang. Di dalam sebuah Negara, undang-undang dari semua undang-undang disebut Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar itu mengatur pokok-pokok yang menjadi sendi kehidupan bernegara dan dari undang-undang dasar itu dibuat undang-undang pokoknya. Seperti halnya dengan undang-undang dasar, dalam kehidupan beragama, semua peraturan dan ketentuan-ketentuan selanjutnya dirumuskan lebih terinci dengan menafsirkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam kitab suci itu. Tingkah laku manusia yang baik, yang menjadi tujuan di dalam pengaturan kehidupan ini disebut Darmika. Dharma adalah perbuatan-perbuatan yang mengandung hakekat kebenaran yang menyangga masyarakat dharma dharayate prajah. Untuk memperoleh kepastian tentang kebenaran ini setiap tingkah laku harus mencerminkan kebenaran hukum dharma, artinya tidak bertentangan dengan undang-undang yang menguasainya. Hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari yang ditetapkan oleh penguasa, pemerintah maupun berlakunya itu secara alamiah, yang kalau perlu dipaksakan agar peraturan tersebut dipatuhi sebagaimana yang ditetapkan. 56 Kelas XII SMA Semester 1 Hukum sebagai peraturan hidup berfungsi membatasi kepentingan dari setiap pendukung hukum subyek hukum, menjamin kepentingan dan hak mereka masing-masing, serta menciptakan pertalian-pertalian guna mempererat hubungan antara mereka dan menentukan arah bagi terciptanya kerjasama. Tujuan yang hendak dicapai dari adanya hukum itu adalah suatu keadaan yang damai, adil, sejahtera, dan bahagia. Untuk tercapainya hal tersebut maka didalam hukum itu harus mengandung sanksi yang bersifat tegas dan nyata. Hukum berfungsi sebagai pengendalian sosial agar tercapai ketertiban. Ketertiban adalah merupakan syarat pokok dalam masyarakat. Agar ketertiban ini bisa tercapai maka perlu adanya kepastian hukum di dalam masyarakat, yang mampu menciptakan masyarakat yang tenang, tentram, damai, adil, sejahtera dan bahagia. Dalam ilmu hukum dibedakan antara Statuta Law dengan Common Law atau Natural Law. Statuta Law adalah hukum yang dibentuk dengan sengaja oleh penguasa, sedangkan Common Law atau Natural Law adalah hukum alam yang ada secara alamiah. Unsur-unsur yang terpenting dalam peraturan-peraturan hukum memuat dua hal, yaitu 1. Unsur-unsur yang bersifat mengatur atau normatif. 2. Unsur-unsur yang bersifat memaksa atau represif. Dalam hal ini umat Hindu yang juga merupakan warga Negara Indonesia, mereka harus tunduk pada dua kekuasaan hukum, yaitu 1. Hukum yang bersumber pada perundang-undangan Negara seperti UUD, Undang-Undang dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. 2. Hukum yang bersumber pada kitab suci, sesuai dan menurut agamanya. Kebutuhan akan pengetahuan tentang Hukum Hindu dirasakan sangat penting oleh umat Hindu untuk dipelajari dan dipahami dalam rangka melaksanakan dharma agama dan sebagai wujud bhakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sebagai sumber segala yang ada, disamping umat Hindu juga sebagai warga Negara yang terikat oleh hukum nasional. Hukum Hindu penting untuk dipelajari karena 1. Hukum Hindu merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat Hindu di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Untuk memahami bahwa berlakunya hukum Hindu di Indonesia dibatasi oleh falsafah Negara Pancasila dan ketentuan-ketentuan dalam Undang- Undang Dasar 1945. Pendidikan Agama Hindu Dan Budi Pekerti 57 3. Untuk dapat mengetahui persamaan dan perbedaan antara hukum adat Bali dengan hukum agama Hindu atau hukum Hindu. 4. Untuk dapat membedakan antara adat murni dengan adat yang bersumber pada ajaran-ajaran Agama Hindu. Muncul dan tumbuhnya aliran-aliran hukum Hindu ini adalah merupakan fenomena sejarah perkembangan hukum Hindu yang semakin meluas dan berkembang. Bersamaan dengan itu pula maka muncullah kritikus-kritikus Hindu yang membahas tentang berbagai aspek hukum Hindu, serta bertanggung jawab atas lahirnya aliran-aliran hukum tersebut. Sebagai akibatnya timbulah berbagai masalah hukum yang relatif menimbulkan realitas kaidah-kaidah hukum Hindu diantara berbagai daerah Hindu. Dua dari aliran hukum yang muncul itu akhirnya sangat berpengaruh bagi perkembangkan hukum Hindu di Indonesia, terutama aliran Mitaksara, dengan berbagai pengadaptasiannya. Di Indonesia kita mewarisi berbagai macam rontal dengan berbagai nama, seperti Usana, Gajahmada, Sarasamuscaya, Kutara Manawa, Agama, Adigama, Purwadigama, Krtapati, Krtasima. Di antara rontal-rontal itu yang memuat tentang sasana adalah Rajasasana, Siwasasana, Putrasasana, Rsisasana dan yang lainnya. Semuanya itu adalah merupakan gubahan yang sebagian bersifat penyalinan dan sebagian lagi bersifat pengembangan. Penting untuk kita ketahui sumber hukum dalam arti sejarah adalah adanya Rajasasana yang dituangkan dalam berbagai prasasti dan paswara-paswara yang dipergunakan sebagai yurisprudiensi hukum Hindu yang dilembagakan oleh para raja-raja Hindu. Hal semacam inilah yang nampak pada kita yang secara garis besarnya dapat dikemukakan sebagai hal mengenai sumber- sumber hukum Hindu berdasarkan atas sejarahnya. Demikianlah uraian singkat dari sejarah adanya perkembangan hukum Hindu yang patut kita pedomani bersama untuk mewujudkan ketertiban umat sedunia. Latihan 1. Apa yang anda ketahui tentang sejarah hukum Hindu? Jelaskanlah 2. Apakah sejarah yang berhubungan dengan hukum Hindu merupakan sumber hukum Hindu? Jelaskanlah 3. Bagaimana tumbuh kembang keberadaan sejarah hukum Hindu yang ada di sekitar wilayah tempat tinggal anda? amati dan diskusikanlah dengan orang tua anda atau yang dituakan, selanjutnya buatlah laporannya sesuai petunjuk bapakibu guru yang mengajar di kelas anda 58 Kelas XII SMA Semester 1 4. Manfaat apakah yang dapat dirasakan secara langsung dari usaha dan upaya seseorang yang dapat mengenal sejarah agama nya dengan baik? Tuliskanlah pengalaman anda 5. Bila seseorang mengenal sejarah agamanya dengan baik dan atau tidak mengenalnya, apakah yang akan terjadi? Buatlah narasinya 1 – 3 halaman diketik dengan huruf Times New Roman – 12, spasi 1,5 cm, ukuran kertas kuarto; 4-3-3-4 B. Sumber-Sumber Hukum Hindu Perenungan. “Ășrutis tu vedo wijñeyo dharmasĂ stram tu vai smĂ„tiĂĄ, te sarvĂ rtheĂ»vamimĂ Ăœsye tabhyĂ m dharmo hi nirbabhau. Terjemahan Yang dimaksud dengan Sruti, adalah Veda dan dengan Smrti itu adalah dharmasĂ stra, kedua macam pustaka suci ini tidak boleh diragukan kebenaran ajarannya, karena keduanya itulah sumber Dharma Manawa Dharmasastra, Menurut tradisi yang lazim telah diterima oleh para Maharsi tentang penyusunan atau pengelompokan materi yang lebih sistematis sebagai sumber Hukum Hindu berasal dari Veda Sruti dan Veda Smrti. Veda Sruti adalah kitab suci Hindu yang berasal dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi WasaTuhan Yang Maha Esa yang didengar langsung oleh para Maharsi, yang isinya patut dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Veda Smrti adalah kitab suci Hindu yang ditulis oleh para Maharsi berdasarkan ingatan yang bersumber dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi WasaTuhan Yang Maha Sumber http 11-07-2013 Gambar Maha Rsi Vyāsa Penulis Veda Pendidikan Agama Hindu Dan Budi Pekerti 59 Esa, yang isinya patut juga dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Veda Smrti sebagai sumber Hukum Hindu dapat kita kelompokkan menjadi dua kelompok yaitu 1. Kelompok VedanggaBatang tubuh Veda Siksa, Wyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisa dan Kalpa . 2. Kelompok UpaVeda Veda tambahan Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayur Veda dan Gandharwa Veda . Bagian terpenting dari kelompok Vedangga adalah Kalpa yang padat dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra, sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma. Sedangkan sumber hukum Hindu yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu adalah dapat dilihat dari berbagai kitab-kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Veda diantaranya 1. Kitab Sarasamuscaya 2. Kitab Suara Jambu 3. Kitab Siwasasana 4. Kitab Purwadigama 5. Kitab Purwagama 6. Kitab Devagama Kerthopati 7. Kitab Kutara Manawa 8. Kitab Adigama 9. Kitab Kerthasima 10. Kitab Kerthasima Subak 11. Kitab Paswara Dari berbagai jenis kitab di atas memang tidak ada gambaran yang jelas atas saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Semua kitab tersebut memuat berbagai peraturan yang tidak sama satu dengan yang lainya karena masing- masing kitab tersebut bersumber pada inti pokok peraturan yang ditekankan. Bidang-bidang Hukum Hindu sesuai dengan sumber Hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra yang mengambil sumber ajaran Dharmasastra yang paling tua, adapun pembagian terdiri dari 1. Bidang Hukum Keagamaan, bidang ini banyak memuat ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang antara lain; BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Peninjauan sumber hukum dalam arti sejarah historis ditunjukkan pada data – data mengenai berlakunya kaidah – kaidah hukum berdasarkan dokumen tertulis yang ada. Penekanannya harus pada dokumen tertulis, karena yang termasuk sejarah adalah lebih menonjolkan bukti-bukti tertulis. Kemunginan kaidah – kaidah yang berasal dari jaman prasejarah di tulis di dalam zaman sejarah, dapat dinilai sebagai suatu proses pertumbuhan sejarah hukum dari satu fase ke fase yang baru. Dari pengertian sumber hukum tertulis, peninjauan sumber hukum Hindu dapat dilihat berdasarkan penemuan dokumen yang dapat kita baca dengan melihat secara umum dan ontensitasnya. Menurut bukti – bukti sejarah, dokumen tertua yang memuat pokok – pokok hukum hindu, untuk pertama kalinya kita jumpai di dalam Veda yang dikenal dengan nama Sruti. Dan kemudian berkembang kitab – kitab berikutnya yang merupakan sumber hukum hindu. B. RUMUSAN MASALAH 1. Apakah yang dimaksud dengan Manawa Dharmasastra ? 2. Bagaimana yang dimaksud dengan sumber hukum hindu ? 3. Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum hindu menurut sejarah? 4. Apakah hubungannya sumber hukum hindu menurut sejarah dengan catur weda ? C. TUJUAN 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Manawa Dharmasastra 2. Untuk mengetahui sumber hukum hindu 3. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sumber hukum hindu menurut sejarah secara spesifik 4. Untuk mengetahui kaitannya sumber hukum menurut sejarah dengan catur weda BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1 A. MANAWA DHARMASASTRA Kata Dharmasastra berasal dari bahasa sansekerta dharma – sastra . Dharma masculinem perintah menetapkan; lembaga; keadilanKamus Kecil Sansekerta Indonesia KKSI hal 121. Sastra neutern perintah; ajaran; nasihat; aturan; teori; tulisan ilmiah KKSI hal 246. Dharmasastra berarti ilmu hukum. Dharmasastra sebagai kitab Hukum Hindu selanjutnya didapatkan keterangan yang sangat mendukung keberadaanya sebagai berikut “Ơruti wedaĂĄ samākhyato dharmaáčĄÄstram tu wai smáč›tiĂĄ, te sarwātheswam imāmsye tābhyāáč dharmo ujaraken sekarareng, Ć ruti ngaranya Sang Hyang Catur Veda, Sang Hyang DharmaáčĄÄstra Smáč›ti ngaranira, Sang Hyang Ć ruti lawan Sang Hyang Smáč›ti sira juga prāmanākena, tĆ«takena warah-warah nira, ring asing prayojana, yawat mangkana paripurna alep Sang Hyang Dharmaprawáč›tti“ Sarasamuscaya, 37 Terjemahannya “Ketahuilah oleh mu Ć ruti itu adalah Veda dan Ć máč›ti itu sesungguhnya adalah DharmaáčĄÄstra; keduanya harus diyakini dan dituruti agar sempurna dalam melaksanakan dharma itu”. Yang dimaksud dengan Sruti itu sama dengan Weda dan Dharmasastra itu sama dengan Smerti. Keduanya supaya dijalankan, supaya dituruti untuk setiap usaha, maka sempurnalah salam berbuat dharma. Yang menarik perhatian dan perlu dicamkan ialah bahwa kitab Manawa Dharmasastra maupun kitab Sarasamuscaya menganggap bahwa Sruti dan Smerti itu adalah dua sumber pokok dari Dharma. Berikut ini adalah petikan sloka yang dimaksud “Itihasa puranabhyam wedam samupawrmhayet, bibhetyalpasrutadwedo mamayam pracarisyati “ Sarasamuscaya, 39. Terjemahannya “Hendaklah Veda itu dihayati dengan sempurna melalui mempelajari Itihasa dan Purana karena pengetahuan yang sedikit itu menakutkan dinyatakan janganlah mendekati saya”. 2 Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga Negara tata Negara. Hubungan dari Dharmasastra dan Manawa Dharmasastra dapat sinyatakan dari petikan sloka berikut ini “Ơruti dvaidhaáč tu yatra syāt tatra dharmāvubhau smrtau, ubhāvapi hi tau dharmau samyag uktau maniáčŁibhiá”. Terjemahannya “Jika dalam dua kitab suci ada perbedaan, keduanya dianggap sebagai hukum, karena keduanya memiliki otoritas kebajikan yang sepadan” Manawa Dharmasastra Manawa Darmasastra adalah sebuah kitab Dharmasastra yang dihimpun dengan bentuk yang sistematis oleh Bhagawan Bhrigu, salah seorang penganut ajaran Manu, dan beliau pula salah seorang Sapta Rsi. Kitab ini dianggap palinga penting bagi masyarakat hindu dan dikenal sebagai salah satu dari kitab Sad Wedangga. Wedangga adalah kitab yang merupakan batang tubuh Weda yang tidak dapat dipisahkan dengan Weda Sruti dan Weda Smerti. Penafsiran terhadap pasal – pasal Manawa Dharmasastra telah dimulai sejak tahun 120 M dipelopori oleh Kullukabhatta dan Medhiti di tahun 825 M. Kemudian beberapa Maha Rsi memasyarakatkan tafsir – tafsir Manawa Dharmasastra menurut versinya masing – masing sehingga menumbuhkan beberapa aliran Hukum Hindu, misalnya Yajnawalkya, Mitaksara, dan Dayabhaga. Para Maha Rsi yang melakukan penafsiran – penafsiran pada Manawa Dharmasastra menyesuaikan dengan tradisi dan kondisi setempat. Aliran yang berkembang di Indonesia adalah Mitaksara dan Dayabhaga. Di zaman Majapahit, Manawa Dharmasastra lebih populer disebut sebagai Manupadesa. Proses penyesuaian kaidah – kaidah hukum Hindu nampaknya berjalan terus hingga abad ke – 21 dipelopori oleh tokoh – tokoh suci Wiswarupa, Balakrida, Wijnaneswara, dan Apararka. Dua tokoh pemikir Hindu, yaitu Sankhalikhita dan Wikana berpandangan bahwa Manawa Dharmasastra adalah ajaran dharma yang khas untuk zaman Krtayuga, sedangkan sekarang adalah zaman Kaliyuga. Keduanya mengelompokkan Dharmasastra yang dipandang sesuai dengan zaman masing – masing yaitu seperti di bawa ini 3 1. Manu; Manawa Dharmasastra sesuai untuk zaman Krtayuga 2. Gautama; Manawa Dharmasastra sesuai untuk zaman Tretayuga 3. Samkhalikhita; Manawa Dharmasastra sesuai untuk zaman Dwaparayuga 4. Parasara; Manawa Dharmasastra sesuai untuk zaman Kaliyuga B. SUMBER HUKUM HINDU Sumber hukum bagi umat Hindu atau masyarakat yang beragama hindu adalah kitab suci Weda. Ketentuan mengenai Weda sebagai sumber hukum Hindu dinyatakan dengan tegas didalam berbagai jenis kitab suci Weda. Dharmasastra dinyatakan sebagai kitab hukum karena di dalamnya memuat banyak peraturan yang bersifat mendasar yang berfungsi untuk mengatur dan menentukan sanksi apabila diperlukan. Di dalam kitab Dharmasastra termuat serangkaian materi hukum dasar yang dapat dijadikan pedoman oleh umat Hindu dalam rangka mencapai tujuan hidup “catur purusartha” yang utama. Setiap pelanggaran hak baik itu delik biasa atau delik adat, tindak pidana, dan yang lainnya semuanya itu diancam hukuman. Sifat ancamannya mulai dari yang ringan sampai pada hukuman yang terberat “hukuman mati”. Ancaman hukuman mati sebagai hukuman berat berlaku terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan. C. SUMBER HUKUM HINDU MENURUT SEJARAH Sumber hukum dalam arti sejarah adalah peninjauan dasar-dasar hukum yang dipergunakan oleh para ahli sejarah dalam menyusun dan meninjau pertumbuhan suatu bangsa terutama di bidang politik, sosial, kebudayaan, hukum dan lain-lain, termasuk berbagai lembaga negara. Perkembangan dan pertumbuhan Negara Indonesia dari zaman kerajaan Hindu sampai zaman merdeka, telah memperlihatkan berbagai perkembangan hukum dan sistem pemerintahan. Untuk dapat menemukan sumber-sumber ini, dapat kita jumpai berbagai prasasti-prasasti,piagam-piagam, dan tulisan-tulisan yang mempunyai sifat hukum yang dikembangkan atau ditulis pada jaman-jaman tertentu. Sumber-sumber tulisan inilah yang juga dipergunakan untuk menyusun konsep-konsep hukum dalam usaha pembentukan 4 masyarakat yang dicita-citakan. Sejarah telah membuktikan bahwa lahirnya Pancasila digali dari sumber-sumber yang diangkat dari sejarah dan pengalaman bangsa, falsafah yang dianut masyarakat dan struktur yang telah ada dalam masyarakat. Bukti-bukti pengaruh hukum Hindu di Indonesia dapat ditemukan dalam catatan-catatan seperti Siwasasana dan Kuttaramanawa. Sumber Hukum Hindu dalam arti sejarah adalah sumber Hukum Hindu yang dipergunakan oleh para ahli Hindulogi dalam peninjauan dan penulisannya mengenai pertumbuhan serta kejadian Hukum Hindu itu terutama dalam rangka pengamatan dan peninjauan masa kebudayaan dan hukumnya sampai pada bentuk materiil yang tampak berlaku pada satu masa dan tempat tertentu. Peninjauan Hukum Hindu secara historis ditujukan pada penelitian data-data mengenai berlakunya kaidah-kaidah hukum berdasarkan dokumen tertulis yang ada. Penekanan disini harus pada dokumen tertulis karena pengertian sejarah dan bukan sejarah adalah terbatas, pada bukti tertulis. Kaidah-kaidah yang ada dalam bentuk tidak tertulis Pra Sejarah, tidak bersifat sejarah melainkan secara tradisional atau kebiasaan yang didalam Hukum Hindu disebut Acara. Kemungkinan kaidah-kaidah yang berasal dari pra-sejarah ditulis dalam zaman sejarah, dapat dinilai sebagai satu proses pertumbuhan sejarah hukum dari satu phase ke phase yang baru. Dari pengertian sumber hukum tertulis, peninjauan sumber Hukum Hindu dapat dilihat berdasarkan penemuan dokumen yang dapat kita baca dengan melihat secara umum dan otensitasnya. Menurut bukti-bukti sejarah, dokumen tertua yang memuat pokokpokok Hukum Hindu, untuk pertama kalinya kita jumpai di dalam Veda yang dikenal dengan nama Sruti. Kitab Veda Sruti tertua adalah kitab Reg Veda yang diduga mulai ada pada tahun 2000 SM. Kita harus bisa membedakan antara phase turunnya wahyu Sruti dengan phase penulisannya. Saat penulisannya itu merupakan phase baru dalam sejarah Hukum Hindu dan diperkirakan telah dimulai pada abad ke X SM. Berdasarkan penemuan huruf yang mulai dikenal dan banyak dipakai pada zaman itu. Sejak tahun 2000 SM – 1000 SM. Ajaran hukum yang ada masih bersifat tradisional dimana isi seluruh kitab suci Veda itu disampaikan secara lisan dari satu generasi ke generasi yang baru. Sementara itu jumlah kaidah-kaidah itu berkembang dan bertambah banyak. Adapun kitab-kitab berikutnya yang merupakan sumber hukum pula timbul dan 5 berkembang pada jaman Smrti. Dalam zaman ini terdapat Yajur Veda, Atharwa Veda dan Sama Veda. Kemudian dikembangkan pula kitab Brahmana dan Aranyaka. Semua kitab-kitab yang dimaksud adalah merupakan dokumen tertulis yang memuat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada zaman itu. Phase berikutnya dalam sejarah pertumbuhan sumber Hukum Hindu adalah adanya kitab Dharmasastra yang merupakan kitab undang-undang murni bila dibandingkan dengan kitab Sruti. Kitab ini dikenal dengan nama kitab smrti, yang memiliki jenis-jenis buku dalam jumlah yang banyak dan mulai berkembang sejak abad ke X SM. Di dalam buku-buku ini pula kita dapat mengetahui keterangan tentang berbagai macam cabang ilmu dalam bentuk kaidah-kaidah yang dapat dipergunakan sebagai landasan pola pikir dan berbuat dalam kehidupan ini. Kitab smrti ini dikelompokkan menjadi enam jenis yang dikenal dengan istilah Sad Vedangga. Dalam kaitannya dengan hukum yang terpenting dari Sad Vedangga tersebut adalah dharma sastra Ilmu Hukum. Kitab dharma sastra menurut bentuk penulisannya dapat dibedakan menjadi dua macam, antara lain 1. Sutra, yaitu bentuk penulisan yang amat singkat yakni semacam aphorisme. 2. Sastra, yaitu bentuk penulisan yang berupa uraian-uraian panjang atau lebih terinci. Di antara kedua bentuk tersebut diatas, bentuk sutra dipandang lebih tua waktu penulisannya yakni disekitar kurang lebih tahun 1000 SM. Sedangkan bentuk sastra kemungkinannya ditulis disekitar abad ke VI SM. Kitab smrti merupakan sumber hukum baru yang menambahkan jumlah kaidah-kaidah hukum yang berlaku bagi masyarakat Hindu. Disamping kitab-kitab tersebut diatas yang dipergunakan sebagai sumber hukum Hindu, juga diberlakukan adat-istiadat. Hal ini merupakan langkah maju dalam perkembangan Hukum Hindu. Menurut catatan sejarah perkembangan Hukum Hindu, periode berlakunya hukum tersebut pun dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain 1 Pada zaman Krta Yuga, berlaku Hukum Hindu Manawa Dharmasastra yang ditulis oleh Manu. 2 Pada zaman Treta Yuga, berlaku Hukum Hindu Manawa Dharmasastra yang ditulis oleh Gautama. 6 3 Pada zaman Dwapara Yuga, berlaku Hukum Hindu Manawa Dharmasastra yang ditulis oleh Samkhalikhita. 4 Pada zaman Kali Yuga, berlaku Hukum Hindu Manawa Dharmasastra yang ditulis oleh Parasara. Keempat bentuk kitab Dharmasastra di atas, sangat penting kita ketahui dalam hubungannya dengan perjalanan sejarah Hukum Hindu. Hal ini patut kita camkan mengingat Agama Hindu bersifat universal, yang berarti kitab Manawa Dharmasatra yang berlaku pada zaman Kali Yuga juga dapat berlaku pada zaman Trata Yuga. Demikian juga sebaliknya. Selanjutya sejarah pertumbuhan hukum Hindu yaitu 1. aliran yajnawalkya oleh yajnawalkya 2. Aliran Mithaksara oleh Wijnaneswara. 3. Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana. Dari ketiga aliran tersebut akhirnya keberadaan hukum Hindu dapat berkembang dengan pesat khususnya di wilayah India dan sekitarnya, dua aliran yang yang terakhir yang mendapat perhatian khusus dan dengan penyebarannya yang sangat luas yaitu aliran Yajnyawalkya dan aliran Wijnaneswara. Pelembagaan aliran Yajnyawalkya dan Wijnaneswara yang di atas sebagai sumber Hukum Hindu pada Dharmasastra adalah tidak diragukan lagi karena adanya ulasan-ulasan yang diketengahkan oleh penulis-penulis Dharmasastra sesudah Maha Rshi Manu yaitu Medhati 900 SM, Kullukabhata 120 SM, setidak-tidaknya telah membuat kemungkinan pertumbuhan sejarah Hukum Hindu dengan mengalami perubahan prinsip sesuai dengan perkembangan zaman saat itu dan wilayah penyebarannya seperti Burma, Muangthai sampai ke Indonesia. Penggaruh Hukum Hindu sampai ke Indonesia nampak jelas pada zaman Majapahit tetapi sudah dilakukan penyesuaian atau reformasi Hukum Hindu, yaitu dipakai sebagai sumber yang berisikan ajaran-ajaran pokok Hindu yang khususnya memuat dasar-dasar umum Hukum Hindu, yang kemudian dikembangkan menjadi sumber ajaran Dharma bagi masyarakat Hindu dimasa penyebaran Agama Hindu keseluruh pelosok negeri. Bersamaan dengan penyebaran Hindu, diturunkanlah undang-undang yang mengatur praja wilayah Nusantara dalam bentuk terjemahan-terjemahan kedalam bahasa Jawa Kuno. Adapun aliran yang mempengaruhi Hukum Hindu di Indonesia yang paling dominan adalah Mithaksara dan 7 Dayabhaga. Hukum-hukum Tata Negara dan Tata Praja serta Hukum Pidana yang berlaku sebagian besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawadharmasastra, hal ini kemudian dikenal sebagai kebiasaan-kebiasaan atau hukum adat seperti yang berkembang di Indonesia, yang khususnya dapat dilihat pada hukum adat di Bali. Istilah-istilah wilayah hukum dalam rangka tata laksana administrasi hukum dapat dilihat pada desa praja. Desa praja adalah administrasi terkecil dan bersifat otonom dan inilah yang diterapkan pada zaman Majapahit terbukti dengan adanya sesanti, sesana dengan prasasti-prasasti yang dapat ditemukan diberbagai daerah di seluruh Nusantara. Lebih luas lagi wilayah yang mengaturnya dinamakan grama, dan daerah khusus ibu kota sebagai daerah istimewa tempat administrasi tata pemerintahan dikenal dengan nama pura, penggabungan atas pengaturan semua wilayah ini dinamakan dengan istilah negara atau rastra. Maka dari itu hampir seluruh tatanan kenegaraan yang dipergunakan sekarang ini bersumber pada Hukum Hindu Muncul dan tumbuhnya aliran –aliran hukum hindu itu merupakan fenomena sejarah hukum hindu yang semakin luas dan berkembang. Bersamaan dengan ittu pula bermunculan kritikus – kritikus Hindu yang membahas tentang berbagai aspek hukum Hindu, serta bertanggung jawab atas lahirnya aliran – aliran hukum tersebut. Sebagai akibatnya maka timbullah berbagai masalah hukum yang relatif menimbulkan realitas kaidah – kaidah hukum Hindu di antara berbagai daerah. Dua dari aliran hukum yang muncul itu akhirnya sangat berpengaruh bagi perkembangan hukum Hindu di Indonesia, terutama aliran Mitaksara, dengan peradaptasiannya. Di Indonesia kita warisi berbagai macam lontar dengan berbagai nama, seperti Usana, Gajahmada, Sarasamuscaya, Kutara Manawa, Agama, Adigama, Purwadigama, Krtapati, Krtasima, dan berbagai macam sasana di antaranya Rajasasana, Siwasasana, Putrasasana, Rsisasana dan yang lainnya. Semua itu adalah merupakan gubahan yang sebagian bersifat penyalinan dan sebagian lagi bersifat pengembangan. Perlu dan penting kita ketahui sumber hukum dalam arti sejarah adalah adanya Rajasasana yang dituangkan dalam berbagai prasasti dan paswara – paswara yang digunakan sebagai yurispendensi hukum Hindu yang dilambangkan oleh raja – raja hindu. Hal semacam inilah yang nampak pada kita secara garis besarnya mengenai sumber – sumber hukum Hindu berdasarkan sejarahnya. 8 D. HUBUNGAN SUMBER HUKUM HINDU MENURUT SEJARAH DENGAN CATUR WEDA Menurut tradisi yang lazim telah diterima oleh para Maharsi tentang penyusunan atau pengelompokan materi yang lebih sistematis sebagai sumber Hukum Hindu berasal dari Veda Sruti dan Veda Smrti. Veda Sruti adalah kitab suci Hindu yang berasal dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa yang didengar langsung oleh para Maharsi, yang isinya patut dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Veda Smrti adalah kitab suci Hindu yang ditulis oleh para Maharsi berdasarkan ingatan yang bersumber dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya patut juga dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Veda Smrti sebagai sumber Hukum Hindu dapat kita kelompokkan menjadi dua kelompok yaitu 1. Kelompok Vedangga/Batang tubuh Veda Siksa, Wyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisa dan Kalpa . 2. Kelompok UpaVeda /Veda tambahan Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayur Veda dan Gandharwa Veda . Bagian terpenting dari kelompok Vedangga adalah Kalpa yang padat dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra, sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma. Sedangkan sumber hukum Hindu yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu adalah dapat dilihat dari berbagai kitab-kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Veda diantaranya 1. Kitab Sarasamuscaya 2. Kitab Suara Jambu 3. Kitab Siwasasana 4. Kitab Purwadigama 5. Kitab Purwagama 6. Kitab Devagama Kerthopati 7. Kitab Kutara Manawa 8. Kitab Adigama 9 9. Kitab Kerthasima 10. Kitab Kerthasima Subak 11. Kitab Paswara Dari berbagai jenis kitab di atas memang tidak ada gambaran yang jelas atas saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Semua kitab tersebut memuat berbagai peraturan yang tidak sama satu dengan yang lainya karena masing-masing kitab tersebut bersumber pada inti pokok peraturan yang ditekankan. Dalam sloka kitab Manawadharmasastra ditegaskan bahwa, yang menjadi sumber hukum umat sedharma “Hindu” berturut-turut sesuai urutan adalah sebagai berikut 1 Sruti 2 Smrti 3 Sila 4 Sadacara 5 Atmanastuti Sruti sebagai sumber hukum Hindu pertama, sebagaimana kitab Manawadharmasastra menyatakan bahwa; sesungguhnya Sruti adalah Veda, Smrti itu Dharmasastra, keduanya tidak boleh diragukan apapun juga karena keduanya adalah kitab suci yang menjadi sumber dari pada hukum. Selanjutnya mengenai Veda sebagai sumber hukum utama, sebagaimana dinyatakan dalam kitab Manawadharmasastra bahwa; seluruh Veda sumber utama dari pada hukum, kemudian barulah smrti dan tingkah laku orang-orang baik, kebiasaan dan atmanastuti. Pengertian Veda sebagai sumber ilmu menyangkut bidang yang sangat luas sehinga Sruti dan Smrti diartikan sebagai Veda dalam tradisi Hindu. Sedangakan ilmu hukum Hindu itu sendiri telah membatasi arti Veda pada kitab Sruti dan Smrti saja. Kitab-kitab yang tergolong Sruti menurut tradisi Hindu adalah Kitab Mantra, Brahmana dan Aranyaka. Kitab Mantra terdiri dari Rg Veda, Sama Veda, Yajur Veda dan Atharwa Veda. Sebagai bukti bahwa catur weda merupakan sumber dari ilmu hukum yaitu adanya sloka – sloka yang menyagkut ilmu hukum. Berikut ini dapat disajikan beberapa sloka dari kitab suci yang menggariskan Veda sebagai sumber hukum yang bersifat universal, antara lain sebagai berikut 10 “YaĂĄ pĂ vamĂ nir adhyeti ÄûibhiĂĄ saĂœ bhĂ„aĂœ rasam. sarvaĂœ sa pĂčtam aĂșnati svaditaĂœ mĂ tariĂșvanà” Terjemahan “Dia yang menyerap memasukkan ke dalam pikiran melalui pelajaran-pelajaran pemurnian intisari mantra-mantra Veda yang diungkapkan kepada para rsi menikmati semua tujuan yang sepenuhnya dimurnikan yang dibuat manis oleh Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi napas hidup semesta alam Ågveda “PĂ vamĂ nir yo adhyeti-ÄûibhiĂĄ saĂœbhĂ„aĂœ rasam tasmai sarasvati duhe kĂ»iraĂœ sarpir madhĂčdakam”. Terjemahan Siapapun juga yang mempelajari mantram-mantram veda yang suci yang berisi intisari pengetahuan yang diperoleh para rsi, Devi pengetahuan yakni Sang Hyang Saraswati menganugerahkan susu, mentega yang dijernihkan, madu dan minuman Soma minuman para Deva’Ågveda “Iyam te rad yantasi yamano dhruvo-asi dharunah. kryai tva ksemaya tva rayyai tva posaya tva”. Terjemahan Wahai pemimpin, itu adalah negara mu, engkau pengawasnya. Engkau mawas diri, teguh hati dan pendukung warga negara. Kami mendekat padamu demi perkembangan pertanian, kesejahteraan manusia, kemakmuran yang melimpah” Yajurveda 11 “AhaĂœ gĂ„bhóàmi manasĂ  manĂ Ăœsi mama cittam anu cittebhir eta. mama vaseĂ»u hrdayĂ ni vah krnomi, mama yĂ tam anuvartmĂ na eta”. Terjemahan “Wahai para prajurit, Aku pegang samakan pikiranmu dengan pemikiran-Ku. Semoga anda semua mengikuti aku menyesuaikan pikiran mu dengan pikiran-ku. Aku tawan hatimu. Temanilah aku dengan mengikuti jalan-Ku, Atharvaveda,. Adhursata svayam ete vacobhir, rjuyate vrjinani bruvatah Terjemahan Orang-orang yang tidak berjalan lurus seperti aku, dihacurkan karena kesalahan-kesalahan mereka sendiri Reg Veda , BAB III KESIMPULAN DAN SARAN 1. KESIMPULAN Hukum Hindu merupakan pedoman bagi para umat Hindu. Dharmasastra merupakanhukum hindu bagi umat manusia sedangkan Manawa Darmasastra adalah sebuah kitab Dharmasastra yang dihimpun dengan bentuk yang sistematis oleh Bhagawan Bhrigu. Semua hukum hindu bersumber dari weda Sruti dan Weda Smerti. Berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan ilmu hukum, peninjauan sumber hukum hindu dapat dilakukan melalui berbagai macam kemungkinan yaitu sumber bidang hukum hindu menurut sejarah, sumber hukum hindu dalam arti sosiologi, sumber 12 hukum hindu dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti filsafat. Menurut buktibukti sejarah, dokumen tertua yang memuat pokok-pokok Hukum Hindu, untuk pertama kalinya kita jumpai di dalam Veda yang dikenal dengan nama Sruti. 2. SARAN Kita sebagai warga Negara khususnya bagi umat Hindu seharusnya kita mengamalkan hukum – hukum hindu didalam kehidupan kita supaya terjalin hubungan yang harmonis diantara sesama manusia ataupun makhluk hidup lainnya. Tanpa hukum sebuah Negara tidak akan bisa mengatur negaranya begitu pula dengan kita tanpa mengamalkan ajaran dharma dan tidak menggunakan Manawa Dharmasastra sebagai pedoman hidup akan menyebabkan kehidupan kita menjadi sengsara atau kita akan kesulitan dalam menjalani kehidupan di masa mendatang karena dengan berbuat jahat maka kita akan mendapatkan dosa dan juga karmaphala karena telah berbuat jahat kepada orang lain atau makhluk hidup lainnya. DAFTAR PUSTAKA pref=2&pli=1 id=HeXgYHRRdqsC&pg=PA112&lpg=PA112&dq=aliran+yajnawalkya&sour ce=bl&ots=6RVvPrOp4&sig=8iFlRUZd2L6uycuwcUrauqadODo&hl=id&sa=X&ved=0a hUKEwis2c_ro7vKAhXDoZQKHSbtC70Q6AEIRTAHv=onepage&q=aliran %20yajnawalkya&f=false 13 hl=enhl=en&q=bunyi+sloka+manawa+dharmasastra+II.+6 14 1. Kompetensi Inti KI dan Kompetensi Dasar KD KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya Menghayati Weda sebagai sumber Hukum Hindu yang tertuang dalam Weda Sruti dan Smrti; 2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli gotong royong, kerjasama, toleran, damai, santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Menghayati perilaku disiplin ajaran Weda sebagai sumber Hukum Hindu; 3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesiik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah. Memahami klasiikasi Weda sebagai sumber Hukum Hindu; Informasi untuk Pendidik 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan. Menyajikan klasiikasi Weda sebagai sumber Hukum Hindu; 2. Tujuan Pembelajaran. Setelah mempelajari materi Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu peserta didik dapat a. Menjelaskan makna dan hakekat Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu b. Menjelaskan perkembangan Hukum Hindu c. Menjelaskan Weda sebagai sumber Hukum Hindu yang tertuang dalam Weda Sruti dan Smrti d. Menjelaskan yang termasuk sebagai sumber-sumber Hukum Hindu dalam agama Hindu e. Menjelaskan persamaan dan perbedaan peran hukum Hindu dengan hukum Nasional f. Menjelaskan Hubungan Hukum Hindu dengan budaya, adat istiadat dan keraipan daerah setempat g. Mematuhi dan melaksanakan hukum Hindu sebagai suatu kebiasaan baik dan benar agar tercapainya Moksartham Jagadhita ya ca Iti Dharma 3. Peta Konsep BAB I Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu Alur Pembelajaran Weda Sebagai Sumber Hukum Hindu Perkembangan Hukum Hindu Sumber-sumber Hukum Hindu Sloka Kitab Suci Suci yang menjelaskan Sumber Hukum Hindu Hubungan Hukum Hindu dengan Budaya, Adat-Istiadat, dan Kearifan Daerah Setempat 4. Proses Pembelajaran Diharapkan para pendidik mampu menyampaikan materi Weda sebagai Sumber Hukum Hindu, sesuai dengan buku siswa secara lengkap, maka pendidik harus memahami dan menguasai pokok-pokok materi Weda sebagai Sumber Hukum Hindu yang akan diterima oleh peserta didik dan menguasai batasan materi tersebut. Selain dari materi buku siswa, pendidik agar menugaskan peserta didiknya mencari dan menemukan materi-materi lain yang berkaitan dan berhubungan dengan materi pokok untuk menambah wawasan dan pengetahuannya melalui membaca kitab suci, internet, mengamati yang terjadi dimasyarakat sesuai dengan budaya Hindu setempat. Adapun materi Weda sebagai Sumber Hukum Hindu dapat diajarkan kepada peserta didik dengan metode Saintiik antara lain Mengamati Pendidik mengajak peserta didik untuk a. Melakukan kegiatan mencari informasi, melihat, mendengar, membaca, dan atau menyimak materi Weda sebagai sumber Hukum Hindu b. Mengamati pembacaan materi Weda sebagai sumber Hukum Hindu secara bergantian c. ... dan seterusnya. Menanya Pendidik mengajak peserta didik untuk a. Melakukan kegiatan diskusi, kerja kelompok, dan diskusi kelas membahas Weda sebagai sumber Hukum Hindu Pada Pelajaran Bab I para siswa diharapkan dapat mengapreasiasi Weda sebagai sumber Hukum Hindu. 1. Menghayati Perkembangan Hukum Hindu 2. Mempedomani Sumber Hukum Hindu 3. Membaca sloka suci yang menjelaskan Weda sebagai sumber Hukum Hindu 4. Mengetahui hubungan hukum Hindu dengan Budaya, Adat-Istiadat, dan kearifan daerah setempat b. Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menunjukkan contoh Weda sebagai sumber Hukum Hindu c. ... dan seterusnya. Mengeksplorasi Pendidik mengajak peserta didik untuk a. Mengumpulkan informasi, atau mencoba untuk meningkatkan keingintahuan peserta didik dalam mengembangkan penerapan Weda sebagai sumber Hukum Hindu b. Menyajikan hasilnya dalam bentuk tulisan penerapan Weda sebagai sumber Hukum Hindu c. ... dan seterusnya. Mengasosiasi Pendidik mengajak peserta didik untuk a. Melakukan kegiatan menganalisis data Weda sebagai sumber Hukum Hindu b. Menyimpulkan dari hasil analisis berbagai macam hal yang dihadapi dalam penerapan Weda sebagai sumber Hukum Hindu c. ... dan seterusnya. Mengomunikasikan Pendidik mengajak peserta didik untuk a. Menyampaikan hasil konseptualisasi dalam bentuk lisan, tulisan, gambar/ sketsa, Weda sebagai sumber Hukum Hindu b. Membuat laporan, dan/ atau unjuk kerja berkaitan dengan hasil belajar Weda sebagai sumber hokum Hindu c. ... dan seterusnya. Metode Pembelajaran yang dapat dipergunakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran Weda sebagai sumber hukum Hindu antara lain a. Inquiry Based Learning b. Discovery Based Learning c. Project Based Learning d. Problem Based Learning e. Ceramah dharma wacana f. Diskusi g. Tanya Jawab dharmatula h. Bercerita i. Penugasan meringkas materi Weda sebagai sumber Hukum Hindu dari internet 5. Evaluasi Pendidik dapat mengembangkan evaluasi pembelajaran sesuai dengan topik dan pokok bahasan Weda sebagai sumber Hukum Hindu. Evaluasi pembelajaran yang dikembangkan dapat berupa tes dan nontes. Tes dapat berupa uraian, isian, atau pilihan ganda. Non-test dapat berupa lembar kerja, kuesioner, proyek, dan sejenisnya. Pendidik juga harus mengembangkan rubrik penilaian sesuai dengan materi Weda sebagai sumber Hukum Hindu. Pendidik atau fasilitator selalu mengecek setiap tahapan yang dilakukan peserta didik, serta membimbing peserta didik agar menjalankan setiap proses dengan baik dan mendapat hasil yang maksimal sesuai potensi yang dimiliki masing-masing peserta didik. Pendidik dapat mengembangkan indikator penilaian untuk setiap aspek yang diujikan. Indikator-ini merupakan skoring terhadap apa yang akan dinilai dan dicapai oleh peserta didik berdasarkan uji kompetensi yang dikembangkan pada bab I Weda sebagai sumber Hukum Hindu. Pendidik dapat membuat dan mengembangkan Rubrik ini sesuai dengan pengembangan materi pembelajarannya seperti contoh tertera dibawah ini. Pengetahuan a. Jelaskan apa yang anda ketahui tentang Weda sebagai sumber Hukum Hindu baik berdasarkan sastra maupun bersarkan pemahaman diri anda ! b. Mengapa Weda sebagai sumber Hukum Hindu tersebut sulit diterapkan dalam era zaman Globalisai? dan bagaimana sebaiknya! c. Sebutkan dan jelaskan contoh penerapan Weda sebagai sumber Hukum Hindu dalam menyikapi sikap hidup pada masa kini! Rubrik Pendidik Keterampilan a. Praktikkan bagaimana perbuatan kita dalam kehidupan sehari-hari jika Weda sebagai sumber Hukum Hindu ! b. Praktikkan perbuatan cerminan orang yang berbudi pekerti luhur tarhadap Weda sebagai sumber Hukum Hindu dan memberikan pendidikan hukum seperti sekarang dan masa depan kita ! c. Praktikkan bagaimana perbuatan yang diharapkan Weda sebagai sumber Hukum Hindu, yang dapat diteladani dalam kehidupan sekarang ini ! Sikap Melalui ajaran Weda sebagai sumber Hukum Hindu peserta didik dapat meyakini, menghayati, mempraktikkan, mencintai, dan menghargai, menghormati Weda sebagai sumber Hukum Hindu. Sehingga menjadi insan-insan Hindu yang memiliki sikap patuh, taat serta menghormati hukum selalu menjunjung nilai-nilai Dharma atau kebajikan. a. Cobalah releksi diri kita sejauh mana dapat memberikan perubahan sikap sesudah dan sebelum mempelajari ajaran Weda sebagai sumber Hukum Hindu! b. Bagaimanakah cara kita untuk selalu dapat menerapkan Weda sebagai sumber Hukum Hindu secara konsisten sehingga menjadi manusia yang berbudi pekerti yang santun dalam kehidupan ini sehingga nanti dapat tercapainya tujuan ajaran Agama Hindu? 6. Pengayaan dari materi Weda sebagai sumber Hukum Hindu Pendidik agar dapat mengembangkan materi Weda sebagai sumber Hukum Hindu kepada peserta didiknya! Pengertian Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai mahluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara tata negara bersumberkan pada kitab Weda Hukum Hindu juga berarti perundang-undangan yang merupakan bagian terpenting dari kehidupan beragama dan bermasyarakat, ada kode etik yang harus dihayati dan diamalkan sehingga menjadi kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah dapat mempergunakan hukum ini sebagai kewenangan mengatur tata pemerintahan dan pengadilan dapat mempergunakan sebagai hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya. Sejarah Hukum Hindu Sejarah Hukum Hindu berawal dari sebuah perdebatan diantara para tokoh agama pada saat itu, berbagai tulisan yang menyangkut Hukum Hindu merupakan perhatian khusus para Maharsi terhadap pembinaan umat manusia, adapaun nama-nama penulis Hukum Hindu diantaranya; Gautama, Baudhayana, Shanka-likhita, Wisnu, Aphastamba, Harita, Wikana, Paitinasi, Usanama, Kasyapa, Brhraspati dan Manu. Dengan adanya penulisan atas Hukum Hindu tampak jelas kepada kita bahwa referensi Hukum Hindu telah lama dimulai juga dengan berbagai perdebatan dan kritik masing-masing sehingga melahirkan beberapa aliran Hukum Hindu diantaranya 1. Aliran Yajnyawalkya oleh Yajnyawalkya 2. Aliran Mithaksara oleh Wijnaneswara 3. Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana Dari ketiga aliran tersebut akhirnya dapat berkembang pesat khususnya di wilayah India dan sekitarnya, dua aliran yang yang terakhir yang mendapat perhatian khusus dan penyebarannya sangat luas yaitu aliran Yajnyawalkya dan aliran Wijnaneswara. Pelembagaan aliran yang diatas sebagai sumber Hukum Hindu pada Dharmasastra adalah tidak diragukan lagi karena adanya ulasan-ulasan yang diketengahkan oleh penulis-penulis Dharmasastra sesudah Maharsi Manu yaitu Medhati 900 SM, Kullukabhata 120 SM, setidak-tidaknya telah membuat kemungkinan pertumbuhan sejarah Hukum Hindu dengan mengalami perubahan prinsip sesuai dengan perkembangan zaman saat itu dan wilayah penyebarannya seperti Burma, Muangthai sampai ke Indonesia. Sumber-Sumber Hukum Hindu Menurut tradisi yang lazim telah diterima oleh para Maharsi penyusunan atau pengelompokan materi yang lebih sistematis maka sumber Hukum Hindu berasal dari Weda Sruti dan Weda Smrti, dalam pengertian Sruti disini tidak tercatat melainkan sudah menjadi wacana wajib untuk melaksanakannya, namun dapat kita lihat yang tercatat pada Weda Smrti karena merupakan sumber dari suatu ingatan dari para Maharshi, untuk itu sumber-sumber Hukum Hindu dari Weda Smrti dapat kita kelompokkan menjadi dua kelompok yaitu 1. Kelompok Upaweda/Weda tambahan Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayur Weda dan Gandharwa Weda. 2. Kelompok Wedangga/Batang tubuh Weda Siksa, Wyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisa dan Kalpa Bagian terpenting dari kelompok Wedangga adalah Kalpa yang padat dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra, sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma. Kitab-kitab yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu adalah dapat dilihat dari berbagai kitab-kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Weda diantaranya 1. Kitab Sarasamuscaya 2. Kitab Suara Jambu 3. Kitab Siwasesana 4. Kitab Purwadigama 5. Kitab Purwagama 6. Kitab Dewagama Kerthopati 7. Kitab Kutara Manuwa 8. Kitab Adigama 9. Kitab Kerthasima 10. Kitab Kerthasima Subak 11. Kitab Paswara Dari jenis kitab diatas memang tidak ada gambaran yang jelas atas saling berhubungan satu dengan yang lainnya juga dari semua kitab tersebut memuat berbagai peraturan yang tidak sama satu dengan yang lainya karena masing-masing kitab tersebut bersumber pada inti pokok peraturan yang ditekankan. Bidang-Bidang Hukum Hindu Bidang-bidang Hukum Hindu sesuai dengan sumber Hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra yang mengambil sumber ajaran Dharmasastra yang paling tua, adapun pembagian terdiri dari 1. Bidang Hukum Keagamaan, bidang ini banyak memuat ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang antara lain; a. Bahwa semua alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh suatu hukum yang disebut Rta atau dharma. b. Ajaran-ajaran yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung konskuensi atau akibat sanksi. c. Tiap-tiap ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan zaman atau waktu dan dimana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan, dan absolut berarti mengikat dan wajib hukumnya dilaksankan. d. Pengertian warna dharma berdasarkan pengertian golongan fungsional. 2. Bidang Hukum Kemasyarakatan, bidang ini banyak memuat tentang aturan atau tata cara hidup bermasyarakat satu dengan yang lainnya, atau sosial. Dalam bidang ini banyak diatur tentang konskuensi atau akibat dari sebuah pelanggaran, kalau kita telusuri lebih jauh saat ini lebih dikenal dengan perdata dan pidana. Lembaga yang memegang peranan penting yang mengurusi tata kemasyarakatan adalah Badan Legislatif menurut Hukum Hindu adalah Parisadha. Lembaga ini dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cara pendekatan perdamaian sebelum nantinya kalau tidak memungkinkan masuk ke pengadilan. 3. Bidang Hukum Tata Kenegaraan, bidang ini banyak memuat tentang tata cara bernegara, dimana terjalinnya hubungan warga masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata pemerintahan yang juga menyangkut hubungan dengan bidang keagamaan. Disamping sistem pembagian wilayah administrasi dalam suatu negara, Hukum Hindu ini juga mengatur sistem masyarakat menjadi kelompok-kelompok hukum yang disebut; Warna, Kula,Gotra,Ghana,Puga, dan Sreni, pembagian ini tidak bersifat kaku karena dapat disesuaikan dengan perkembnagan zaman. Kekuasaan Yudikatif diletakan pada tangan seorang raja atau kepala negara, beliau bertugas memutuskan semua perkara yang timbul pada masyarakat, Raja dibantu oleh Dewan Brahmana yang merupakan Majelis HakimAhli, baik sebagai lembaga yang berdiri sendiri maupun sebagai pembantu pemerintah didalam memutuskan perkara dalam sidang pengadilan dharma sabha, pengadilan biasa dharmaastha, pengadilan tinggi pradiwaka dan pengadilan istimewa. Pengayaan adalah kegiatan yang diberikan kepada peserta didik atau kelompok yang lebih cepat dalam mencapai kompetensi dibandingkan dengan peserta didik lain agar mereka dapat memperdalam kecakapannya atau dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Tugas yang diberikan guru kepada peserta didik dapat berupa tutor sebaya, mengembangkn latihan secara lebih mendalam, membuat karya baru ataupun melakukan suatu proyek. Kegiatan pengayaan hendaknya menyenangkan dan mengembangkan kemampuan kognitif tinggi sehingga mendorong peserta didik untuk mengerjakan tugas yang diberikan. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan antara lain melalui a. Belajar kelompok, yaitu sekelompok siswa yang memiliki minat tertentu diberikan pembelajaran bersama pada jam-jam pelajaran sekolah biasa, sambil menunggu teman-temannya yang mengikuti pembelajaran remedial karena belum mencapai ketuntasan. b. Belajar mandiri, yaitu secara mandiri siswa belajar mengenai sesuatu yang diminati. c. Pembelajaran berbasis tema, yaitu memadukan kurikulum di bawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu. d. Pemadatan kurikulum, yaitu pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing. 7. Remedial dari materi Weda sebagai sumber Hukum Hindu Pembelajaran remedial adalah pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai ketuntasan kompetensi. Remedial menggunakan berbagai metode yang diakhiri dengan penilaian untuk mengukur kembali tingkat ketuntasan belajar peserta didik. Pembelajaran remedial diberikan kepada peserta didik bersifat terpadu, artinya pendidik memberikan pengulangan materi dan mengenali potensi setiap individu ataupun kesulitan belajar yang dialami oleh peserta didik. Bentuk Pelaksanaan Remedial Setelah diketahui kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik, langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan berupa pembelajaran remedial. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat. b. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan. c. Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka menerapkan prinsip pengulangan, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes akhir. Siswa perlu diberi pelatihan intensif untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan. d. Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekannya yang mengalami kesulitan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab. 8. Interaksi dengan orang tua Pembelajaran disekolah merupakan tanggung jawab bersama antar warga sekolah, yaitu kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan serta orang tua. Oleh karena itu, pihak sekolah perlu mengkomunikasikan kegiatan pembelajaran peserta didik dengan orang tua. Orang tua dapat berperan sebagai partner sekolah dalam menunjang keberhasilan pembelajaran peserta didik. Pendidik dapat melakukan interaksi dengan orang tua. Interaksi dapat dilakukan melalui komunikasi melalui telepon, kunjungan ke rumah, atau media sosial lainnya. Pendidik juga dapat melakukan interaksi melalui lembar kerja peserta didik yang harus ditanda tangani oleh orang tua murid baik aspek pengetahuan, sikap, maupun keterampilan. Melalui ineteraksi ini orang tua dapat mengetahui perkembangan baik mental, sosial, dan intelektual putra putrinya. Orang tua selalu memantau perkembangan pembelajaranya, mengingatkan akan tugas-tugas apa saja yang diberikan oleh pendidik, sering mengontrol hasil ulangan harian, tugas-tugas/PR, orang tua menanamkan nilai-nilai budi pekerti dirumah menjauhkan diri dari tindakan kekerasan isik maupun perbal. Pendidik agama Hindu bekerjasama menugaskan orang tua di rumah antara lain a. Membimbing putra/putrinya untuk rajin bersembahyang Puja Trisandya dan Panca sembah b. Rajin bersembahyang ke Pura atau ke tempat-tempat suci pada hari-hari suci. Tirta Yatra c. Rajin beryadnya d. Menghormati dan menghargai budaya Hindu e. Bersikap saling asah, asih dan asuh dengan sesama makhluk hidup. f. Menanyakan baik kepada pendidik maupun putra/putrinya tentang perkembangan pembelajaran Weda sebagai sumber Hukum Hindu, tugas, hasil ulangan maupun perkembangan sikap dan perbuatan putra/putrinya B. Bab II Sejarah Perkembangan Kebudayaan Hindu Bona Pasogit Agama Thursday, 03 Mar 2022, 2116 WIB Menurut tradisi yang lazim telah diterima oleh para Maha Rsi tentang penyusunan atau pengelompokan materi yang lebih sistematis sebagai sumber Hukum Hindu berasal dari Weda Sruti dan Weda Smrti. Weda Sruti adalah kitab suci Hindu yang berasal dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa yang didengar langsung oleh para Maha Rsi, yang isinya patut dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Weda Smrti adalah kitab suci Hindu yang ditulis oleh para Maha Rsi berdasarkan ingatan yang bersumber dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya patut juga dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Weda Smrti sebagai sumber Hukum Hindu dapat kita kelompokkan menjadi dua kelompok yaitu Kelompok Vedangga/Batang tubuh Weda Siksa, Wyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisa dan Kalpa. Kelompok UpaVeda /Weda tambahan Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayur Weda dan Gandharwa Weda. Bagian terpenting dari kelompok Vedangga adalah Kalpa yang padat dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra, sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma. Sedangkan sumber hukum Hindu yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu adalah dapat dilihat dari berbagai kitab-kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Weda diantaranya Kitab Sarasamuscaya Kitab Suara Jambu Kitab Siwasasana Kitab Purwadigama Kitab Purwagama Kitab Devagama Kerthopati Kitab Kutara Manawa Kitab Adigama Kitab Kerthasima Kitab Kerthasima Subak Kitab Paswara Dari berbagai jenis kitab di atas memang tidak ada gambaran yang jelas atas saling berhubungan satu dengan yang lainnya juga dari semua kitab tersebut memuat berbagai peraturan yang berbeda satu dengan yang lainya karena masing-masing kitab tersebut bersumber pada inti pokok peraturan yang ditekankan. Bidang-bidang Hukum Hindu sesuai dengan sumber Hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra yang mengambil sumber ajaran Dharmasastra yang paling tua, adapun pembagian terdiri dari 1. Bidang Hukum Keagamaan, bidang ini banyak memuat ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang antara lain; Bahwa semua alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh suatu hukum yang disebut Rta atau dharma. Ajaran-ajaran yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung konsekuensi atau akibat sanksi. Tiap-tiap ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan zaman atau waktu dan dimana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan, dan absolut berarti mengikat dan wajib hukumnya warna dharma berdasarkan pengertian golongan fungsional. 2. Bidang Hukum Kemasyarakatan, bidang ini banyak memuat tentang aturan atau tata cara hidup bermasyarakat satu dengan yang lainnya, atau sosial. Dalam bidang ini banyak diatur tentang konsekuensi atau akibat dari sebuah pelanggaran, kalau kita telusuri lebih jauh saat ini lebih dikenal dengan hukum perdata dan pidana. agamahindu Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Agama Terpopuler Tulisan Terpilih

kitab purwadigama bersumber pada kitab